"Bantuan pengamanan dari teman-teman TNI sesungguhnya tidak ada kaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum kejaksaan," ujarnya.
Ia meminta publik untuk tidak mencurigai adanya intervensi militer dalam proses hukum.
“Kami melakukannya secara independen. Jangan ada kekhawatiran bahwa adanya TNI lalu ada intervensi. Tidak berkaitan,” tandasnya.
Baca Juga: Digerebek Polisi! Puluhan Liter Sopi Disita dari Dua Lokasi di Kupang
Namun di balik pernyataan resmi itu, sejumlah pengamat menyebut bahwa pelibatan militer dalam ranah sipil, sekecil apa pun skalanya, tetap perlu diawasi ketat.
Mengingat sejarah panjang hubungan sipil-militer di Indonesia, setiap bentuk penetrasi TNI di institusi sipil mesti dijaga agar tidak melewati batas profesionalisme dan mandat konstitusional.
Artikel Terkait
Siswa Jabar Masuk Barak TNI, KPAI Warning: Ada Masalah Serius!
Mahkamah Agung AS Tolak Permintaan Trump Deportasi Warga Venezuela Berdasarkan UU Kuno
Polres Manggarai Bongkar Modus Edarkan Miras Tradisional Lewat Mobil Carry
Kembali ke NKRI, Eks OPM Minanggen Murib: Saya Mau Menikah dan Berkebun
"Saya Bosan Hidup di Hutan": Cerita Lengkap Kembalinya Yeremias ke NKRI