Uang Daerah Mengendap, DPR Sentil Kemendagri: Jangan Hanya Awasi di Atas Kertas

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:26 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

 

 



Legislator yang akrab disapa Gus Khozin itu menegaskan, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan.

 

 

 

Ia mengutip sejumlah regulasi yang dapat dijadikan acuan dalam menegakkan disiplin keuangan daerah.

 

 



“Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sangat jelas mengatur hal itu,” papar Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut.

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X