Legislator yang akrab disapa Gus Khozin itu menegaskan, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan.
Ia mengutip sejumlah regulasi yang dapat dijadikan acuan dalam menegakkan disiplin keuangan daerah.
“Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah sangat jelas mengatur hal itu,” papar Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut.
Artikel Terkait
Dua Mahasiswi Kupang Terseret Promosi Judi Online, Begini Awal Polisi Melacaknya
UU Pers Digugat ke MK, PWI dan AJI Bela Pasal 8, IWAKUM Nilai Masih Kabur
Erick Thohir Buka Suara Soal Keputusan Indonesia Tolak Delegasi Israel: Kami Harus Menjaga Prinsip Negara
Dedi Mulyadi Bongkar Sumber Air di Pabrik Aqua Subang, Air Pegunungan atau Sumur Bor?
Polda NTT Gerebek Kios di Pasar Oesao, Beras Diduga Tak Sesuai Standar Premium