Uang Daerah Mengendap, DPR Sentil Kemendagri: Jangan Hanya Awasi di Atas Kertas

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:26 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

 

 



Khozin menilai, Komisi II DPR perlu memanggil pihak Kemendagri dan sejumlah pemerintah daerah yang diketahui menempatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bank.

 

 

 

Pemanggilan tersebut, lanjutnya, penting untuk mengklarifikasi data yang disampaikan Bank Indonesia (BI) terkait besaran dana mengendap tersebut.

 



“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” tegas Politisi Fraksi PKB itu.

 

 

 



Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir September 2025, jumlah dana yang mengendap mencapai Rp 234 triliun.

 

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X