Khozin menilai, Komisi II DPR perlu memanggil pihak Kemendagri dan sejumlah pemerintah daerah yang diketahui menempatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bank.
Pemanggilan tersebut, lanjutnya, penting untuk mengklarifikasi data yang disampaikan Bank Indonesia (BI) terkait besaran dana mengendap tersebut.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” tegas Politisi Fraksi PKB itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir September 2025, jumlah dana yang mengendap mencapai Rp 234 triliun.
Artikel Terkait
Dua Mahasiswi Kupang Terseret Promosi Judi Online, Begini Awal Polisi Melacaknya
UU Pers Digugat ke MK, PWI dan AJI Bela Pasal 8, IWAKUM Nilai Masih Kabur
Erick Thohir Buka Suara Soal Keputusan Indonesia Tolak Delegasi Israel: Kami Harus Menjaga Prinsip Negara
Dedi Mulyadi Bongkar Sumber Air di Pabrik Aqua Subang, Air Pegunungan atau Sumur Bor?
Polda NTT Gerebek Kios di Pasar Oesao, Beras Diduga Tak Sesuai Standar Premium