Ia pun mejelaksq, dalam sistem layanan kesehatan, puskesmas memiliki keterbatasan dalam memberikan pelayanan medis karena fokusnya pada pelayanan kesehatan dasar.
Oleh karena itu, pasien yang memerlukan terapi lebih lanjut akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang lebih lengkap.
Baca Juga: Peluncuran Danantara Picu Polemik, Muncul Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN!
Namun, faktor jarak dan keterlambatan rujukan kerap menjadi kendala yang menyebabkan pasien dalam kondisi kritis saat tiba di rumah sakit.
Yosep juga menjelaskan bahwa dalam dunia medis dikenal beberapa prognosis bagi pasien dalam kondisi berat, seperti "Dubia ad malam" (ramalan ragu-ragu condong ke arah buruk), "Mala" (ramalan buruk), "Pessima" (ramalan sangat buruk), hingga "Infausta" (tidak memberi harapan).
Selain itu, ada pula kasus "DOA" (Dead on Arrival) atau pasien yang sudah meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca Juga: Kapolres Ende: Kejahatan Kian Tak Terbendung, Satpam Harus Lebih Profesional!
“Kami di rumah sakit berusaha memberikan pelayanan terbaik. Dengan adanya IGD 24 jam dan tenaga medis yang selalu siap siaga, pasien yang datang ke IGD akan diperiksa dalam waktu kurang dari 10 menit sesuai prosedur triase. Jika lebih dari 10 menit belum diperiksa, maka itu baru bisa dikategorikan sebagai keterlambatan penanganan,” jelasnya.
Setiap kasus kematian di rumah sakit kata Yosep, selalu diaudit melalui audit medik dan audit klinik untuk mengevaluasi apakah kematian terjadi karena faktor teknis medis, manajemen rumah sakit, atau faktor penyakit itu sendiri.
“Kami selalu melakukan evaluasi agar pelayanan medis semakin baik. Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa tidak semua kematian di rumah sakit disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan tenaga medis. Banyak kasus kematian terjadi karena proses penyakit yang sudah melampaui horison klinis atau karena keterlambatan penanganan sejak dari rumah,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kapolres Ende Ditemui Mahasiswa Muhammadiyah, Ada Pesan Penting yang Disampaikannya!
Peluncuran Danantara Picu Polemik, Muncul Seruan Tarik Dana dari Bank BUMN!
Erick Thohir Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Danantara
PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Jabatan Pelatih Timnas U-20
Sektor Ketenagakerjaan Flotim Mulai Bergerak di 100 Hari Kepemimpinan ADDIBU