"Jika tidak ada kemajuan di pertengahan tahun ini," katanya.
Sius menyarankan Kepala Dinas untuk memberikan SK pembatalan PPK dan Pejabat Pengadaan di Dinas P2KB.
Baca Juga: Lagi Asyik Nongkrong Tengah Malam, Sepasang Muda- mudi Ditegur Polisi di Larantuka!
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yakob Lepaenangga dan Pejabat Pengadaan Yanto Namang memberikan tanggapan terkait desakan penggantian mereka.
Yakob Lepaenangga mengatakan dirinya menghormati segala bentuk kontrol yang dilakukan oleh masyarakat dan keputusan yang diambil oleh pimpinan.
"Untuk urusan progres pekerjaan teknis, saya laporkan ke PA atau pimpinan kami, dan tidak mungkin saya laporkan ke masyarakat untuk urusan pekerjaan yang bersifat teknis," kata dia.
Baca Juga: Perahu Mogok di Tengah Laut! Nelayan Ini Diselamatkan Satpol Airud Polres Sikka
Yakob juga mengakui bahwa progres pekerjaan sedang berjalan dan dirinya melaporkan segala bentuk pertanggungjawaban pekerjaan itu kepada pimpinan PA yang memberikan dia SK.
"Tetapi pada prinsipnya kami selalu siap. Siap dipakai dan siap juga tidak dipakai," tambah dia.
Sementara itu, Yanto Namang mengatakan bahwa semua ada prosedurnya dan jika dipercaya, pastinya dia melaksanakan tugas sesuai dengan tugasnya dalam SK.
"Kalaupun dianggap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dan diberhentikan, saya pun siap. Pengangkatan dan pemberhentian itu haknya Kadis selaku PA," kata Yanto.
Artikel Terkait
Sengketa Lahan di Kawasan Industri Bolok! Gubernur NTT Melki Laka Lena Turun Tangan, Ini Janjinya ke Warga!
Asal Usul Raja Ampat: Berawal dari 7 Telur Misterius, Kini Jadi Surga Dunia!
Berani Bangun Resto di Tengah Sepi! Tokoh Muda Ini Tantang Arus Wisata Witihama
Polisi Gelar Patroli Lampu Biru di Kupang, Pemotor Knalpot Brong Kocar- kacir!
WPNA Tuding Indonesia Jajah Tanah Surga Papua Barat demi Nikel di Raja Ampat