Sementara itu, 10 paket lain dengan nilai Rp18,74 miliar tetap belum selesai.
Pemkab kemudian mengambil langkah penghentian kontrak terhadap paket yang telah melewati kesempatan kerja maksimal 90 hari kalender.
Selain keterlambatan, pertimbangan lain ialah akumulasi denda yang mendekati atau melebihi batas maksimal lima persen dari nilai kontrak.
Baca Juga: Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota
Dalam penelusuran berikutnya, pemerintah daerah menemukan masih ada paket pekerjaan yang belum diputus kontraknya.
Kondisi itu disebut terjadi akibat kurang lengkapnya penyampaian pertimbangan teknis dari perangkat daerah saat rapat evaluasi 8 April 2026.
Selain itu, belum terdapat laporan resmi kepada kepala daerah setelah surat perintah tindak lanjut diterbitkan pada 9 April 2026.
Baca Juga: Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang
Atas temuan tersebut, Bupati Flores Timur menjatuhkan teguran tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur serta Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez.
“Kami ingin tata kelola anggaran berjalan tertib, hasil pekerjaan berkualitas, dan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” kata Doni Dihen seperti dalam siaran pers yang diterima media ini.
Pemkab Flores Timur juga meminta seluruh perangkat daerah mematuhi seluruh ketentuan pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan pembangunan berikutnya berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Artikel Terkait
LKPJ 2025 Flores Timur: Pendapatan Daerah Capai 94,53 Persen, Bonus Demografi Jadi Peluang
Niat Selamatkan Saudara, Pelajar 15 Tahun Tewas Terseret Arus di Bendungan Kali Manikin
Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Saat Pangkas Pakan Ternak, Warga Amarasi Tewas di Atas Pohon
DWP DLH Flores Timur Gelar Aksi Bersih Lingkungan, Hidupkan Semangat Kartini 2026
Keluarga Terduga Pelaku Klarifikasi Kasus di Ile Boleng, Sebut Konflik Dipicu Perselisihan Lama