43 Proyek Mangkrak Rp31,39 Miliar Disisir Ulang, Bupati Flores Timur Putus Kontrak Kontraktor dan Tegur Pimpinan OPD

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Minggu, 26 April 2026 | 11:23 WIB
Bupati Anton Doni Dihen (kanan) dan Wakil Bupati Ignas Uran. (Foto/ Elen Labina)
Bupati Anton Doni Dihen (kanan) dan Wakil Bupati Ignas Uran. (Foto/ Elen Labina)

Sementara itu, 10 paket lain dengan nilai Rp18,74 miliar tetap belum selesai.

Pemkab kemudian mengambil langkah penghentian kontrak terhadap paket yang telah melewati kesempatan kerja maksimal 90 hari kalender.

Selain keterlambatan, pertimbangan lain ialah akumulasi denda yang mendekati atau melebihi batas maksimal lima persen dari nilai kontrak.

 

Baca Juga: Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota

Dalam penelusuran berikutnya, pemerintah daerah menemukan masih ada paket pekerjaan yang belum diputus kontraknya.

Kondisi itu disebut terjadi akibat kurang lengkapnya penyampaian pertimbangan teknis dari perangkat daerah saat rapat evaluasi 8 April 2026.

Selain itu, belum terdapat laporan resmi kepada kepala daerah setelah surat perintah tindak lanjut diterbitkan pada 9 April 2026.

 

Baca Juga: Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang

Atas temuan tersebut, Bupati Flores Timur menjatuhkan teguran tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur serta Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez.

“Kami ingin tata kelola anggaran berjalan tertib, hasil pekerjaan berkualitas, dan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” kata Doni Dihen seperti dalam siaran pers yang diterima media ini.

Pemkab Flores Timur juga meminta seluruh perangkat daerah mematuhi seluruh ketentuan pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan pembangunan berikutnya berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X