Terpergok Saat Mencuri, Aksi Brutal di Lapak Semangka Kupang Terungkap Lewat 29 Adegan Rekonstruksi

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 22:22 WIB
Polisi menghadirkan tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan di lapak semangka Kupang, disaksikan jaksa, penyidik, dan penasihat hukum Polresta Kupang Kota Kamis siang 2025. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Polisi menghadirkan tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan di lapak semangka Kupang, disaksikan jaksa, penyidik, dan penasihat hukum Polresta Kupang Kota Kamis siang 2025. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

Baca Juga: Bernard Boro, Pemandu Wisata Flores Timur Tembus Pelatihan Nasional Local Champion di Bali



Sebelum kabur ke luar Kota Kupang menuju Kefamenanu, tersangka sempat menemui saksi HT di kawasan Lasiana dalam kondisi tangan berlumuran darah, sambil mengaku telah menikam dua orang.



Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa.



“Rekonstruksi ini merupakan petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara (P-19). Kami memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan fakta di lapangan agar proses hukum berjalan transparan dan adil,” ujarnya.

 

Baca Juga: Gagal Kabur Saat Balap Liar, Pemotor Tabrak Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota



Atas perbuatannya, tersangka BA alias Bento dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan Berat, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.



Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan ketat aparat Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Lama. Kedua korban diketahui merupakan warga asal Kabupaten Rote Ndao yang bekerja sebagai petani di Kota Kupang.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X