hukum-kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Proyek IKK Nele Divonis 4 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:21 WIB
Sidang putusan perkara IKK Nele. (Foto instagram @kejari.sikka )

 

REPORTASENTT.COM, SIKKA-   Empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Instalasi Kota Kecil (IKK) Nele di Kabupaten Sikka akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

 

 

 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun serta denda Rp100 juta kepada para terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

 

 

Perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka ini melibatkan empat terdakwa, yakni Yulius Bagus Purnomo Langoday, Nong Buyung Dekresano, Yohanes Mayolis, dan Ignatius Johanes Varma Pancabudi Acry.

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini