“Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Andra.
Secara keseluruhan, penanganan perkara tersebar di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda NTT. Sebanyak lima kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, sedangkan 22 kasus lainnya ditangani kepolisian resor jajaran dengan total 38 terlapor.
Baca Juga: Penasaran Terapi USEFT? Ini yang Diperkenalkan Kapolda NTT Saat Kunjungan ke Brimob
Polda NTT meminta masyarakat melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi untuk memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.