Polda NTT Tangani 27 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Dua Polisi Jalani Proses Etik

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 6 Mei 2026 | 10:50 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyampaikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus BBM subsidi.  (Foto TBN Polda NTT)
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyampaikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus BBM subsidi. (Foto TBN Polda NTT)

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mencegah gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat kecil,” kata Jhony.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan dari 27 laporan polisi yang ditangani, penyidik menetapkan sekitar 40 orang sebagai terlapor.

 

Baca Juga: Gugur Tes Psikologi, Casis Bintara Polri Asal Manggarai Terima Motivasi Karo SDM Polda NTT

 

Modus yang ditemukan bervariasi, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga dugaan kerja sama dengan operator stasiun pengisian bahan bakar umum.

Penyidik menyita puluhan kendaraan, ribuan liter Pertalite dan Solar, ratusan jeriken, dokumen pendukung, serta uang tunai.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk memperoleh kuota BBM subsidi.

Baca Juga: Kapal Tanpa Dokumen Angkut 3 Ton Keong Lola Diamankan Polisi di Ende

Hans mengatakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10,16 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan pola aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam kurun waktu tertentu.

“Perhitungannya tidak hanya berdasar barang bukti yang disita, tetapi juga akumulasi transaksi dari pola distribusi ilegal yang teridentifikasi,” kata Hans.

Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Baca Juga: Sekda Flores Timur Ingatkan PNS Baru, Satu Orang Dicoret dari Prosesi Sumpah

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda NTT Ajun Komisaris Besar Muhammad Andra Wardhana mengatakan dua personel kepolisian tengah diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme kode etik profesi.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X