hukum-kriminal

Karyawan Honorer di Lembor Ditetapkan Tersangka, Diduga Bujuk Korban dengan Mi Instan

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:49 WIB
Pelaku berinisial NB saat diamankan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Lembor untuk proses hukum terkait dugaan tindak pidana terhadap anak. (Foto TBN Polres Mabar)


REPORTASENTT.COM, LEMBOR- Aparat di Kecamatan Lembor menangani dugaan tindak pidana terhadap anak. Seorang karyawan honorer berinisial NB (53) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Peristiwa berlangsung Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kontrakan. Penanganan dilakukan setelah laporan keluarga korban diterima pihak kepolisian.

Kapolsek Lembor, Vinsen H. Bagus, menjelaskan proses hukum berjalan sejak laporan masuk hingga penetapan status hukum terhadap terduga pelaku di Lembor, Jumat (1/5/2026).

 

Baca Juga: Kematian Wanita Muda Asal Karawang di Tempat Hiburan Labuan Bajo Diselidiki Polisi


“Kami melakukan penangkapan dan penyelidikan. Status tersangka ditetapkan setelah bukti permulaan dinilai cukup,” kata Vinsen.

Kronologi bermula saat korban M (10) bermain di halaman bersama rekannya.

Pelaku memanggil korban dari jendela dan pintu depan dengan menawarkan mi instan. Korban mendekat, lalu dibawa masuk ke dalam rumah dan pintu dikunci.

 

Baca Juga: Aksi Emosional di Kupang, Suami Bakar Pakaian Istri dan Ancam Bunuh, Situasi Berhasil Dikendalikan



Di dalam ruangan, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas. Korban sempat berteriak dan berupaya melawan, sementara rekannya di luar tidak mendapat respons saat memanggil.

Setelah kejadian, korban diberikan dua bungkus mi instan. Peristiwa terungkap dua hari kemudian, Kamis (23/4/2026), setelah korban bercerita kepada temannya yang kemudian menyampaikan kepada keluarga.

Ibu korban menggambarkan perubahan perilaku anaknya setelah kejadian.

 

Baca Juga: Kapal Tanpa Dokumen Angkut 3 Ton Keong Lola Diamankan Polisi di Ende


“Anak saya terlihat takut dan tertutup. Setelah bercerita kepada temannya, kami mengetahui kejadian itu dan langsung melapor,” kata ibu korban.

Polisi melakukan visum, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa delapan saksi dan satu ahli. Barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta mi instan telah diamankan.

Perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

 

Baca Juga: Peristiwa Tenggelam di TTU, Polisi, Warga, dan Basarnas Lakukan Pencarian Intensif

Sejak Kamis, 30 April 2026 pukul 12.30 Wita, tersangka ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Berkas perkara disiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tags

Terkini