Dampak Pemangkasan Anggaran LPSK Ancam Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 10 Februari 2025 | 18:14 WIB
Kantor Perlindungan Saksi dan Korban.
Kantor Perlindungan Saksi dan Korban.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemangkasan anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Rp229 miliar menjadi Rp85 miliar pada tahun 2025 ini menimbulkan kegalauan serius terhadap efektivitas lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan, anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk operasional layanan perlindungan, termasuk bantuan medis, psikologis, serta perlindungan fisik bagi para korban.

Pemangkasan anggaran ini kata dia, berpotensi menghambat layanan bagi ribuan saksi dan korban kejahatan.

Baca Juga: DPR RI Murka: Guru Honorer Lama Terabaikan, yang Baru Didata, Kemenpan RB Diminta Data Ulang

 

Berdasarkan data LPSK, pada tahun 2024 saja, lembaga ini menerima lebih dari 10.000 permohonan perlindungan.

"Dengan anggaran yang terbatas, banyak permohonan yang berisiko tidak dapat diproses, sehingga mengancam keselamatan mereka yang membutuhkan perlindungan hukum," katanya.

Selain berdampak pada layanan perlindungan individu, ditambahkan Susilaningtyas, pemotongan anggaran ini juga mempengaruhi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi tugas LPSK.

Baca Juga: Diduga Langgar Hal Ini! Komisi XII DPR RI Desak Tindakan Tegas terhadap Proyek MNC Lido City

"Beberapa kasus besar, seperti perlindungan saksi dan korban dalam kasus narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dikhawatirkan akan mengalami kendala dalam penanganannya," ungkapnya.

Unjuk Rasa

Ratusan pegawai LPSK menggelar unjuk rasa di depan kantor mereka di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin pagi, 10 Februari 2025.

Para pegawai LPSK mengeluhkan pemangkasan anggaran yang mencapai 62,8 persen.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X