Dampak Pemangkasan Anggaran LPSK Ancam Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 10 Februari 2025 | 18:14 WIB
Kantor Perlindungan Saksi dan Korban.
Kantor Perlindungan Saksi dan Korban.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal LPSK, Budi Achmad Djohari, mengatakan setelah terdampak pemotongan, anggaran LPSK untuk periode 2025 hanya tersisa Rp88 miliar.

Baca Juga: Anggaran Ketat, Kementerian PANRB Manuver Cerdas Hadapi Instruksi Presiden

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berhemat.

Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.

Baca Juga: Forum Jurnalis Lembata Peringati HPN 2025 dengan Bakti Sosial, Soroti Masalah Sampah

Kebijakan efisiensi anggaran ini menimbulkan pro dan kontra, terutama dalam konteks keberlanjutan program perlindungan saksi dan korban kejahatan yang menjadi tugas utama LPSK.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X