Baca Juga: Warga Benteng Raja Desak Perbaikan Jalan, DPRD Janji Kawal di Renja 2026
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proyek tahun anggaran 2025 berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta menghindari potensi penyimpangan sejak awal pelaksanaan.
Dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @kejatintt, pihak Kejati menyebut langkah monitoring ini adalah bentuk konkrit perubahan paradigma peran kejaksaan, dari sekadar penegakan hukum yang bersifat represif menjadi pendampingan yang bersifat preventif.
Pendekatan baru ini diharapkan dapat meminimalkan risiko pelanggaran hukum, menjamin proyek selesai tepat waktu dengan standar mutu yang baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran negara di sektor infrastruktur.
Artikel Terkait
Polda NTT Gerebek Kios di Pasar Oesao, Beras Diduga Tak Sesuai Standar Premium
Uang Daerah Mengendap, DPR Sentil Kemendagri: Jangan Hanya Awasi di Atas Kertas
Diduga Selewengkan Dana BOS dan DAK, Mantan Kepsek SLB Benpasi Ditahan Kejari TTU
Warga Benteng Raja Desak Perbaikan Jalan, DPRD Janji Kawal di Renja 2026
Kejati NTT Turun Tangan Kawal Proyek Jalan di Adonara, Ada Apa?