Polda NTT Resmi Merilis Nama dan Domisili Taruna Akpol Tahun 2024, Hingga Kuota Reguler dan Mabes, Simak!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 11 Juli 2024 | 07:39 WIB
Foto/ desain Tim
Foto/ desain Tim

Baca Juga: Tangkap Pelaku yang Bakar Rumah Jurnalis di Sumut, Polisi Berkolaborasi dengan Dewan Pers  

7. Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)

8. Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

9. Ahli IT Universitas Nusa Cendana.

Baca Juga: Casis Taruna Akpol, Anak Kapolda NTT Masuk dalam Kuota Mabes Polri, Tidak Berpengaruh Pada 6 Kuota Lokal


Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus serta menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah.

2. Ketentuan tentang domisili yaitu :

Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Peng/18/IV/DIK.2.1./2024, Tanggal 18 April 2024 tentang perubahan atas sebagaian isi pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Peng/14/III/DIK.2.1./2024, Tanggal 26 Maret 2024 tentang Pengumuman Penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024. Dengan ketentuan Domisili sebagai berikut :

a. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);

b. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Penipuan Lamaran Kerja di PGC, Polisi Sebut Ada 12 Korban


a) Berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk.

b) Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2022 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.

Pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Pengawas Internal danEksternal, untuk kelulusan Catar di tingkat Panda melalui Kuota Reguler dan Kuota Mabes Polri.

 Baca Juga: SVD Youth Day Keuskupan Larantuka, Pater Morgan: Wadah Bagi Orang Muda Katolik

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X