Kadis PKO Flotim Akui Sejumlah Guru Belum Terima Hak Rapelan Kenaikan Gaji dan Pangkat Sejak 2019

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 15 Januari 2025 | 06:49 WIB
Kadis PKO Flotim, Felix Suban Hoda (Kanan), saat beraudiens bersama PGRI. (Foto/ ZF)
Kadis PKO Flotim, Felix Suban Hoda (Kanan), saat beraudiens bersama PGRI. (Foto/ ZF)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Sejumlah guru di beberapa kecamatan di Kabupaten Flores Timur belum menerima hak rapelan kenaikan gaji dan pangkat mereka sejak tahun 2019.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur, Felix Suban Hoda, dalam audiensi dengan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur pada, Senin, (13/01/2025).

Felix berjanji akan menangani persoalan ini.

Baca Juga: Menko Zulkifli Hasan, Tegaskan Peran Kepala Desa dalam Misi Besar Swasembada Pangan: Apa Strateginya? 

Ia menambahkan, pihaknya akan berproses untuk memastikan hak para guru tersebut dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengakuan ini muncul setelah PGRI Flores Timur memaparkan data dan bukti yang mendukung adanya penundaan pembayaran tersebut.

Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, merespons pernyataan ini dengan tegas.

 Baca Juga: Gunakan Uang Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Tuai Komentar DPR RI

Ia mempertanyakan bagaimana nasib hak para guru tersebut jika tidak ada intervensi dari PGRI.

“Kalau terlambat satu tahun mungkin masih bisa kita maklumi, tetapi sejak 2019 belum juga direalisasikan, ada apa? Kalau data hilang, kita bisa lacak melalui informasi dari para guru yang berhak menerima,” ungkap Maksimus.

Dalam pertemuan itu, PGRI menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dari Dinas PKO dalam menyelesaikan masalah ini.

 Baca Juga: 'Ibu Tanah' : Nara Teater Bongkar Mitos Paji- Demon, Jejak Kolonial yang Memecah Rakyat Lamaholot

Maksimus menyatakan kesiapan PGRI untuk membantu memberikan informasi tambahan yang diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X