Baca Juga: Diperiksa 72 Pertanyaan, Eks Wali Kota Kupang J.S Resmi Ditahan Kejati NTT
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan menghormati keputusan pengadilan dan menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Baik penuntut umum maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis ini,” ujar perwakilan Kejari Sikka dalam keterangan tertulisnya.
Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.