Baca Juga: Sengketa Lahan Picu Gesekan Warga NTT dengan Aparat Timor Leste, Polri–TNI Bergerak Cepat
Namun, sistem kontrak dan perpanjangan masa kerja yang melekat pada PPPK dinilai diskriminatif dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap hingga pensiun.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa solusi atas persoalan tersebut bisa dimulai dari revisi regulasi terkait kepegawaian ASN.
Menurutnya, perubahan aturan diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum yang lebih adil dalam mengatur status ASN.
Artikel Terkait
Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pemuda Diduga Terlibat Kasus Anak
Di Kupang Pinjam HP Serasa Milik Pribadi, Dikembalikan Setelah Polisi Ikut Campur
Salah Tempat Pesta, 5 Pemuda Kupang Dapat Bonus Push Up di Polsek
Kapolresta Kupang Kota Bantah Isu Penjualan Beras SPHP ke Pengusaha
Sengketa Lahan Picu Gesekan Warga NTT dengan Aparat Timor Leste, Polri–TNI Bergerak Cepat