“Banyak yang tidak selamat karena tidak memakai helm. Kita tidak pernah tahu kapan musibah terjadi, maka dari itu lebih baik sedia payung sebelum hujan. Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2025, Satlantas Polres Flores Timur telah melakukan 12 tindakan tilang terhadap pelanggaran berat, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penggunaan knalpot bising (racing).
Sementara itu, pelanggaran ringan seperti lupa membawa helm atau SIM diberikan kebijakan berupa teguran dan edukasi.
“Operasi ini lebih menitikberatkan pada tindakan preventif dan preemptif, masing-masing sebesar 40 persen, sementara penindakan hanya 20 persen. Kami lebih mengutamakan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan,” pungkas IPTU Agus.
Artikel Terkait
Pasca Penyerangan, TNI Bantu Perbaikan Kantor Polres Tarakan
Pertamina vs PT Timah: Mengungkap Skandal Korupsi Terbesar, Negara Rugi Fantastis!
Fenomena Emak- emak Raup Cuan dari Facebook Professional Mode, Aksi Nekat Ini Picu Pro dan Kontra!
Ombudsman NTT Ingatkan KPPN Kupang: Tak Boleh Ada Percaloan dan Pungli
Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara akibat Abu Vulkanik, Pilot Wings Air Beri Laporan Penting