Polemik Panas Bumi di Flores: Potensi Besar, Kepercayaan Publik Kecil

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 6 Mei 2025 | 07:39 WIB
Rapat Koordinasi Pengembangan Geothermal di Pulau Flores, di kantor Gubernur NTT. (Foto Facebook Melki Laka Lena)
Rapat Koordinasi Pengembangan Geothermal di Pulau Flores, di kantor Gubernur NTT. (Foto Facebook Melki Laka Lena)

“Pemanfaatan energi tidak boleh memutus harmoni antara manusia dan alam yang telah dijaga turun-temurun,” ujar Pri dalam forum tersebut.

Baca Juga: Balap Motor dan Ugal- ugalan? Siap- siap Jadi Target Patwal di Jalan El Tari Kupang

Ia menyampaikan lima langkah strategis, mulai dari pendekatan budaya, integrasi dengan ekonomi lokal, regulasi pemanfaatan langsung, pendidikan berbasis lokal, hingga keterbukaan informasi lingkungan.

Menurutnya, pengembangan panas bumi seharusnya tak berdiri sendiri. Ia harus berkelindan dengan sektor pariwisata, pertanian, hingga industri kreatif lokal.

“Dengan begitu, proyek panas bumi bukan hanya menghasilkan listrik, tapi juga menumbuhkan ekosistem ekonomi yang tangguh,” katanya.

Pri juga menyoroti pentingnya pendidikan dan transparansi data lingkungan. Ia mengusulkan muatan lokal tentang geologi dan panas bumi di sekolah-sekolah, agar generasi muda memiliki keterhubungan dengan potensi daerahnya.

Baca Juga: Wapres Gibran ke NTT, Kombes Aldinan: Pengamanan Ring 2 di Bawah Kendali TNI dan Paspampres

“Pengawasan partisipatif hanya mungkin terjadi bila masyarakat punya akses terhadap informasi,” ujarnya.

 

WALHI: Kebijakan Geotermal Abai Partisipasi Rakyat

Namun di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT justru menyuarakan penolakan terhadap proyek pengembangan PLTP di Flores.

Dalam forum yang sama, WALHI menyampaikan kritik keras atas kebijakan pemerintah pusat yang dinilai top-down, tidak partisipatif, dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami melihat penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi dilakukan tanpa konsultasi masyarakat,” ujar Gres Gracelia, Divisi Advokasi WALHI NTT. Ia merujuk Keputusan Menteri ESDM No. 2268/K/30/MEM/2017, yang menetapkan Flores sebagai zona prioritas geothermal.

WALHI menilai keputusan tersebut mencerminkan arogansi kebijakan yang mengabaikan hak rakyat.

Baca Juga: 16 Tim Lolos ke 16 Besar Liga 4 2024/2025, Persitara Lolos Dramatis Lewat Klasemen Mini

Menurut WALHI, masyarakat di titik-titik pengembangan seperti Poco Leok, Manggarai, tidak pernah dilibatkan dalam proses pemetaan ataupun sosialisasi. “Mereka hanya tahu ketika alat berat sudah masuk,” kata Gres.

WALHI juga menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) NTT, yang lebih menekankan pengembangan energi surya, angin, dan laut.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X